Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital [1]
adalah menyediakan hak cipta yang akan digunakan oleh publik agar dapat
menyelesaikan konflik hukum hak cipta di era digital. Seorang pencipta yang
bersedia untuk melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative
Commons [1].
Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CC [1]
atribusi, misalnya, ia mempertahankan hak cipta, tapi memungkinkan orang lain
untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran, selama mereka
kreditnya untuk penciptaan yang asli.Dalam beberapa tahun terakhir,
Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi terkenal banyak teknologi
baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan Baru-baru ini
mungkin teknologi di bidang Paten, merek dagang, Hak Cipta dan lain-lain Ketika
kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita
bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya
artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru
seperti program komputer, database komputer, layout
komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk
tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer
program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber.
Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital.
Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan
komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum.
Hubungan Hak Cipta dan Database[sunting | sunting sumber]
Database
Istilah digunakan untuk menggambarkan sebuah kompilasi karya, data atau lainnya
bahan (koleksi yaitu fakta-fakta) yang disusun secara sistematis atau dengan
prinsip-prinsip logis cara metodis. [2]
Dengan kata lain, memerintahkan dibentuk oleh kompilator. Pada prinsipnya,
fakta sendiri tidak dapat dilindungi tetapi urutan dan organisasi bisa,jika
mereka menunjukkan tingkat tertentu dari kreativitas di pihak penulis. Ketika
mengacu ke database itu perlu untuk membedakan antara kreatif dan non-kreatif
database karena masing-masing ditangani sesuai dengan yang berbeda dari
peraturan menurut hukum Tuhan Atkinson, untuk subsisten hak cipta, adalah perlu
bahwa tenaga kerja, keterampilan dan modal harus dikeluarkan cukup untuk
memberikan kepada produk beberapa kualitas atau karakter bahan baku yang tidak
memiliki dan yang membedakan produk dari material. Seperti disebutkan di atas,
basis data mengacu pada koleksi data, pekerjaan, informasi atau independen lain
materi disusun secara sistematis atau metodis berikut beberapa Prinsip dasar
penyusunan; database harus diberi perlindungan hak cipta bahkan jika mereka
adalah kompilasi karya non-asli karena mereka adalah hasil dari keterampilan
dan tenaga kerja dipekerjakan oleh penulis dalam menciptakan sesuatu, database
artikel tentang Hak cipta 'India Kekayaan Intelektual Hukum' harus diberikan
karena ini adalah pekerjaan yang adalah Hasil tenaga kerja, keterampilan dan
modal bekerja dan penilaian dikeluarkan dalam memilih dan menyusun artikel oleh
pencipta database. Dan dengan demikian, banyak negara telah database
diperlakukan sebagai karya sastra dan perlindungan hak cipta telah dikeluarkan
untuk database, asalkan, mereka original.8 Database telah diberikan
perlindungan di bawah Undang-Undang Hak Cipta yang berbeda di bawah karya
sastra. Di India, database telah diperlakukan sebagai sastra bekerja. Menurut
Pasal 2 dari Undang-Undang Hak Cipta, 1957: 'karya sastra'
"termasuk program komputer, meja dan kompilasi termasuk database komputer.
"
Hak Cipta dan
Internet[sunting | sunting sumber]
Sebagai
internet
telah menjadi lebih umum, kebutuhan untuk perlindungan hak cipta ada juga telah
menjadi sebuah kebutuhan. [2]
Saat ini, hukum hak cipta telah disesuaikan untuk melindungi Internet item,
sama seperti yang telah diadaptasi selama bertahun-tahun untuk melindungi
berbagai media baru lainnya. Ini melindungi karya asli atau pekerjaan yang
tetap dalam media yang nyata, yang berarti ada tertulis, mengetik, atau
direkam. Tapi karena tidak dirancang khusus untuk internet, di beberapa daerah
hukum hak cipta di internet bisa sejelas lumpur. Internet mulai di AS sekitar 30
tahun yang lalu, di departemen pemerintah pertahanan sebagai transfer informasi
alat selama masa perang. Pada awalnya (1950-1975), itu beroperasi
pada siput [3]
dan kemudian pada tahun 1983
internet muncul dan diganti di atas, kemudian menyebar di seluruh dunia [4].
Sekarang, ini adalah di seluruh dunia jaringan komputer yang berbagi protokol
komunikasi umum [5],
maka tergantung pada lokasi geografis [6]
dan mengintegrasikan masyarakat dunia global. [7]http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Hak_Cipta_dalam_Era_Digital
0 komentar:
Posting Komentar